Ronny melihat perombakan Kementerian Keuangan dengan memisahkan DJP dan DJBC ini tidak akan menganggu kinerja penerimaan negara. Sebab, meski badan sudah dibentuk tidak akan langsung bekerja saat itu juga.
Menurutnya, badan baru yang dibentuk akan membutuhkan waktu untuk bisa mulai bekerja. Biasanya pemerintah juga akan memberikan tenggat waktu sampai semua persiapan selesai 100 persen.
"Dibutuhkan waktu untuk badan baru tersebut untuk bisa bekerja, biasanya pemerintah akan memberikan tenggat waktunya sampai kapan. Yang jelas setelah semuanya siap tentunya," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menekankan pembentukan badan baru ini bukan hal baru, banyak negara yang sudah melakukannya dan hasilnya ada yang berhasil dan ada yang tidak. Kembali lagi pada seberapa niat pemerintah melakukannya.
"Di Amerika ada Internal Revenue Service misalnya. Jadi jika Pemerintahan Prabowo-Gibran ingin mencoba hal yang sama, maka pelajarilah dan dalamilah pengalaman-pengalaman negara lain yang berhasil memisahkan kedua lembaga tersebut. Ambil best practicenya. Toh tujuannya memang baik, meningkatkan tax ratio," terangnya.
Sementara, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan apabila melihat dari sisi studi literatur pembagian kelembagaan administrasi perpajakan dan juga non-pajak secara umum itu umumnya bisa mendorong efek positif terhadap penerimaan negara, terutama secara berkelanjutan.
Pasalnya, pemisahan badan dari kementerian induknya diyakini bisa mendorong badan tersebut untuk menggunakan sumber daya publik yang lebih efisien melalui kemandirian ataupun otonomi keuangan dan administratif.
Selain itu, dengan pemisahan, maka bisa dilakukan perekrutan staf yang lebih kompeten, disiplin dan berkualitas karena lembaga yang terpisah umumnya mempunyai kebebasan dalam pengangkatan, pemberhentian, dan kebijakan upah para pekerjanya.
"Sehingga kebijakan untuk meningkatkan kapasitas staf dan pekerja di lembaga terpisah itu bisa dilakukan dengan pemisahan ini," kata Rendy.
Rencana pemisahan ini, kata Rendy juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga pajak yang telah tercoreng oleh banyak kasus besar beberapa waktu lalu.
"Dalam konteks Indonesia, saya kira pemerintah maupun otoritas terkait dalam hal ini DJP telah melakukan banyak hal terutama dalam 10 tahun terakhir ini, namun sayangnya kita melihat bahwa kinerja penerimaan pajak itu belum mampu mengikuti pertumbuhan belanja yang semakin membesar," jelasnya.
Menurut Rendy, dalam proses ini yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan akuntabilitas yang jelas dari proses pemisahan. Kemudian harus ditetapkan juga batasan yang jelas terkait mekanisme kekuasaan untuk pengenaan pajak ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan penerimaan negara.
"Dan yang tidak kalah penting bagaimana komitmen politik yang berkesinambungan karena komitmen politik ini menjadi penting untuk memastikan proses pemisahan ini bisa berlanjut terutama dalam jangka waktu yang lebih panjang," pungkasnya.
(pta)