Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi salah satu solusi Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pendanaan pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki lembaga khusus yang diberi mandat untuk mengelola dana lingkungan.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan komitmen dan strategi pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Berikut peran BPDLH dalam mewujudkan lingkungan Indonesia yang lestari dan berkelanjutan:
Kontribusi Terhadap Keberlanjutan Lingkungan
Isu lingkungan belakangan terus diperbincangkan menyusul semakin nyatanya dampak perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat, dan luasnya akses informasi meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan tentang hal ini.
Bahkan, masyarakat turut mengawasi kebijakan dan terobosan pemerintah Indonesia dalam mengatasi persoalan ini.
Dalam mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa terobosan. Antara lain, melakukan percepatan transisi energi terbarukan, transisi ekonomi hijau, peluncuran bursa karbon, moratorium izin hutan dan lahan gambut.
Kemudian melakukan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, rehabilitasi hutan dan lahan, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menangani perubahan iklim pada konferensi internasional.
Kabar baiknya, terobosan tersebut berhasil menurunkan angka deforestasi di Indonesia. Berdasarkan data dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2021-2022 deforestasi yang terjadi di Indonesia mencapai angka 104.000 hektare.
Angka tersebut menurun dari 2020-2021 sebesar 113.500 ribu hektare atau sekitar sekitar 8,4%. Terobosan dalam mengatasi deforestasi menorehkan prestasi karena pemerintah berhasil menurunkan angka deforestasi Indonesia ke titik paling rendah.
Bahkan menempatkan Indonesia menjadi negara dengan persentase keberhasilan penurunan deforestasinya paling tinggi di seluruh dunia yaitu mencapai 65%.
Dalam mencapai hal tersebut, Pemerintah Indonesia mengerahkan berbagai sumberdaya dari lembaga dan kementerian terkait untuk saling bersinergi dalam memulihkan lingkungan.
"BPDLH yang berada di bawah Kementerian Keuangan menjadi salah satu lembaga yang dikerahkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dari sisi pengelolaan pendanaan lingkungan yang berkelanjutan," demikian dikutip dari keterangan resmi.
Mandat BPDLH mengelola dana lingkungan hidup
![]() |
Pengelolaan lingkungan di Indonesia memiliki perkembangan yang cukup baik, meski banyak tantangan yang dihadapi. Salah satu tantangan terbesarnya adalah pendanaan yang berkelanjutan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan APBN yang jumlahnya terbatas.
Di mana pemerintah Indonesia telah menganggarkan rencana iklim untuk mencapai agenda Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang membutuhkan setidaknya 310 miliar US$ pada 2030.
Kemudian pada 2022, Kementerian Keuangan mengalokasikan sekitar 4,1% anggaran negara untuk pengurangan emisi. Dari 2018 hingga 2020, dana yang dialokasikan sebesar 102,6 triliun rupiah, hanya mencakup sepertiga dari proyeksi biaya pengurangan emisi.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan kolaborasi multi-pihak untuk mengisi gap pendanaan tersebut. Selanjutnya pada 2019, dibentuklah BPDLH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang diberikan mandat untuk mengelola dana lingkungan hidup di Indonesia.
"BPDLH berperan untuk menghimpun, memupuk, dan menyalurkan dana lingkungan hidup," ujar keterangan resmi.
Adapun sumber pendanaan yang dikelola BPDLH berasal dari APBN, APBD, dana hibah dalam maupun luar negeri, dan investasi.
Pendanaan yang diterima dikelola dan disalurkan kepada penerima manfaat yang bergerak di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta bidang lain terkait lingkungan.
Pada 2024 ini, BPDLH telah menjalankan beragam proyek dan layanan, diantaranya fasilitas dana bergulir, PLTS Atap - Insentif Panel Surya, Dana Untuk Kesejahteraan dan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Lokal (Dana TERRA), Norway - Indonesia Forest and Other Land Uses Net Sink 2030.
Selain itu, Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), Indonesia REDD+ RBP GCF, Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), Dana untuk Kesejahteraan dan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Lokal Kehutanan Sosial (Dana TERRA - Customary Forest), Pooling Fund Bencana, serta Catalytic Funding for Indonesia Impact Fund (IIF) Investee.
Proyek dana TERRA berdayakan masyarakat
![]() |
Proyek Dana TERRA merupakan salah satu proyek yang telah selesai dijalankan BPDLH untuk mengatasi deforestasi dan mendukung IPLC (Indigenous People and Local Community/Masyarakat Hukum Adat dan Komunitas Lokal) dalam mengembangkan praktik pendapatan berkelanjutan yang melindungi hutan demi mengurangi kemiskinan.
Proyek ini turut berkontribusi pada pencapaian target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional, seperti yang tercantum pada NDC.
Dalam menjalankan proyek ini BPDLH tidak sendiri, melainkan didukung oleh Ford Foundation dari sisi pendanaan dan implementasi proyek. Alokasi dana yang digunakan pada proyek ini sebesar 1,25 juta US$.
Proyek yang telah berjalan sejak November 2021 hingga April 2024 ini telah menjalankan 39 program di 15 provinsi, yang dilakukan oleh 7 Lembaga Perantara (Lemtara), 13 tim peneliti dari 12 universitas, dan 19 tim pengabdian masyarakat dari 16 universitas.
Adapun target penerima manfaat proyek ini adalah Masyarakat Hukum Adat dan komunitas lokal yang berada di dalam dan di sekitar Kawasan Hutan.
Capaian Proyek Dana TERRA
Proyek Dana TERRA memiliki beberapa capaian yang berdampak baik untuk lingkungan, masyarakat, keilmuan, serta perekonomian. Di mana proyek ini telah mengelola sekitar 6.925 hektar hutan secara berkelanjutan untuk mengurangi deforestasi.
Pengelolaan hutan dilakukan dengan menanam bibit Multi Purpose Tree Species (MPTS) sebanyak 148.700 di kawasan kemitraan perhutanan sosial dan konservasi.Untuk mengelola hutan, BPDLH melibatkan 64 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang telah dibekali dengan pengembangan kapasitas.
Proyek ini juga membangun 10 sarana dan prasarana energi terbarukan. Alhasil, 155 orang telah memiliki akses penggunaan energi terbarukan dalam kesehariannya.
Selain itu, proyek ini juga telah membina 22 kelompok masyarakat mengenai akses pasar untuk mengembangkan inisiasi usaha kecil.
Di bidang keilmuan, proyek ini berkontribusi dengan menghasilkan 93 luaran penelitian. Berdasarkan dampak yang telah diberikan proyek Dana TERRA, BPDLH memperoleh nilai 5 dari skala 6 untuk kapasitas implementasi program. Penilaian ini dilakukan berdasarkan Organization Capacity Assessment Tool (OCAT).
Tidak hanya itu, proyek ini juga memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Antara lain, proyek ini telah berkontribusi dengan mengurangi laju deforestasi sehingga mencegah terjadinya longsor. Kemudian, daur ulang limbah menjadi pupuk organik dan obat hama dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
(***/***)