Sebagai satu-satunya lembaga resmi yang menangani sengketa pajak di Indonesia, Pengadilan Pajak terus berupaya meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa. Dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya rendah, Pengadilan Pajak meresmikan Sistem Informasi e-Tax Court pada 31 Juli 2023 silam.
Melalui e-Tax Court pemohon maupun pihak terkait dapat dengan mudah mengakses layanan administratif dan proses persidangan secara elektronik, dari pendaftaran akun, pengajuan banding, hingga keluarnya putusan. Sistem ini tak hanya memotong waktu, tetapi juga mengurangi biaya, karena semua dokumen cukup diunggah ke sistem tanpa perlu pencetakan atau penyerahan fisik.
Sebagai langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan. Para pihak hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Pajak.
Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis. Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.
Pendaftaran Akun
Layanan e-Tax Court mencakup layanan pra persidangan, persidangan, dan pascapersidangan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon banding/penggugat yang terdiri dari wajib pajak/penanggung pajak/kuasa hukum, serta juga dapat dimanfaatkan oleh terbanding/tergugat. Namun untuk mengakses semua layanan yang tersedia, para pihak perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Berbeda dengan proses manual yang selama ini berlangsung, e-Tax Court mewajibkan calon penggunanya untuk memiliki akun. Setelah masuk ke laman e-Tax Court, para pihak hanya perlu melakukan penggungahan beberapa dokumen guna dapat diproses pengajuannya oleh pengadilan.
Adapun dokumen yang diunggah adalah berupa surat permohonan registrasi akun, surat keterangan terdaftar, NPWP/KTP/KK/Paspor. Kemudian pengadilan akan melakukan proses verifikasi dokumen dan mengirimkan tautan aktivasi paling lama dalam waktu tiga hari ke alamat email yang terdaftar.
Pengajuan Banding atau Gugatan
Sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa perpajakan, dan mengingat tren sengketa yang terus bertambah tiap tahunnya, maka diperlukan upaya modernisasi untuk mempercepat proses tersebut.
Sebelumnya pemohon banding/penggugat menyampaikan surat banding atau surat gugatan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos. Namun kini melalui e-Tax Court, proses tersebut dapat dilakukan dari mana saja. Pemohon banding/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat tersebut pada sistem tanpa harus mengirimkan berkas fisik maupun menyerahkan softcopy berupa CD/flash disk.
Selain itu, untuk pengajuan manual, bukti pengajuan banding tersebut baru akan dikirimkan oleh pengadilan dalam jangka waktu dua minggu melalui pos. Namun e-Tax Court akan langsung mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar setelah proses pengunggahan permohonan selesai dilakukan.
Persiapan Persidangan
Berbeda dengan peradilan pada umumnya yang melakukan replik duplik di persidangan, hukum acara Pengadilan Pajak mengatur proses tersebut sebelum sidang dilakukan. Hal tersebut dimulai dari pengajuan surat banding/gugatan yang nantinya akan dijawab oleh terbanding/tergugat melalui surat uraian banding/surat tanggapan, dan ditutup dengan surat bantahan oleh pemohon banding/penggugat.
Semua proses ini melalui administrasi terlebih dahulu oleh pengadilan untuk kemudian pengadilan mengirimkan salinan surat dan memintakan jawaban atas surat tersebut dimana jangka waktu administrasi, pengiriman kepada para pihak, dan jangka waktu menjawab surat ini cukup lama.
Kehadiran e-Tax Court memberikan sarana kepada pengguna agar masing-masing surat tersebut dapat diakses begitu pihak lawannya mengunggah pada sistem. Artinya, proses ini dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu proses administrasi dan pengiriman salinan terlebih dahulu namun langsung bisa dilihat dan diunduh guna melanjutkan proses penyusunan jawaban surat.
Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan panggilan/pemberitahuan sidang melalui akun masing-masing pihak. Sebelumnya, proses ini masih menggunakan cara manual, yaitu dengan mengirimkan surat melalui pos.
Persidangan Virtual
Sejak 2020, Pengadilan Pajak telah menerapkan persidangan secara elektronik. Dimana persidangan ini memanfaatkan aplikasi konferensi video untuk mengganti proses tatap muka secara langsung di ruang pengadilan. Hal ini tentunya saja memudahkan para pihak agar tidak harus hadir ke Pengadilan Pajak, terlebih untuk pihak yang berada jauh dari Jakarta.
Dalam mendukung layanan persidangan elektronik, e-Tax Court memberikan kemudahan bagi para pihak untuk melakukan pemantauan jadwal persidangan. Dimana sebelumnya informasi tersebut hanya tersedia di laman Sekretariat Pengadilan Pajak. Selain itu, para pihak juga dimungkinkan untuk melihat urutan persidangan secara realtime pada akun masing-masing.
Dokumen pembuktian yang biasanya harus diserahkan fisiknya kepada majelis hakim di persidangan, kini hanya tinggal diunggah oleh para pihak ke dalam sistem. Para pihak dan juga hakim dapat mengakses semua data tersebut dengan lebih rapi dan dapat dilakukan dimana saja.
Putusan
Kehadiran e-Tax Court juga memudahkan dalam sidang putusan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan putusan akan diunggah pada sistem dan para pihak akan langsung dapat mengakses putusan tersebut. Sebelumnya, salinan tersebut baru akan dikirimkan pengadilan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diucapkan. Tentunya e-Tax Court memangkas jangka waktu yang cukup banyak sehingga para pihak dapat lebih cepat menerima layanan.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, e-Tax Court menjadi jawaban akan layanan proses penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih cepat, sederhana, dan murah. Sistem ini juga memberikan transparansi pertukaran data bagi masing-masing pihak dan membuat proses penyelesaian sengketa lebih efektif dan efisien.
Setahun setelah peresmiannya, e-Tax Court telah memberikan banyak kemudahan bagi para pihak. Diharapkan masyarakat dapat lebih antusias untuk beralih pada sistem ini sehingga cita-cita akan penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih modern dan praktis dapat diwujudkan.
(info ekonomi/info ekonomi)