Anti Ribet, Lapor Jual Kendaraan Bermotor Lewat Pajak Online

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 14:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStock/ArLawKa AungTun)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bukan hanya memiliki, menjual kendaraan juga harus dilaporkan. Pasalnya, pelaporan jual kendaraan dapat menghindarkan penjual dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.

Pelaporan tersebut disebut sebagai Lapor Jual Kendaraan Bermotor, yang harus dilakukan pemilik setelah mengadakan penjualan kepada pihak ketiga, maupun secara langsung.

Adapun lapor jual kendaraan itu dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer," ujar Morris.

Berikut adalah cara melaporkan juak kendaraan lewat aplikasi pajak online:

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual

(Foto: arsip Bapenda DKI)


3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki

4. Isi formulir Lapor Jual Online

(Foto: arsip Bapenda DKI)

5. Upload Dokumen yang diminta

6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar atau kotak masuk pesan layanan pajak online.

7. Klik Kirim.

Nantinya, permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK pemohon dan hilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Dengan penyampaian informasi di atas oleh Bapenda DKI, Morris Danny kembali mengingatkan bahwa pemilik yang menjual kendaraannya tak perlu mendatangi Samsat, tetapi cukup dengan membuka Pajak Online dari ponsel atau komputer agar terhindari dari pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK