ANALISIS

Menakar Untung Rugi Bulog Jadi Badan Otonom di Bawah Presiden

Feby Febrina Nadeak | CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 07:27 WIB
Jika Bulog jadi badan otonom akan semakin memudahkan pemantauan oleh presiden, tapi tak menjamin swasembada dan target lain tercapai.
Jika Bulog jadi badan otonom akan semakin memudahkan pemantauan oleh presiden, tapi tak menjamin swasembada dan target lain tercapai. (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perum Bulog akan diubah menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah presiden. Dengan begitu, Bulog tidak akan lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono.

"Nanti Bulog jadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN lagi) dong," katanya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulog, sambungnya, akan sama seperti Badan Gizi Nasional yang berada langsung di bawah presiden. Ia pun membantah kabar Bulog akan berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kurang lebih (seperti Badan Gizi). Saya tidak ada perintah (di bawah Kementan). Saya diminta Pak Presiden menyiapkan transformasi kelembagaan," katanya.

Bulog merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Instansi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 sebagai LPND.

Tujuan pokok dibentuknya Bulog untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga, dalam rangka menegakkan eksistensi pemerintahan di era Orde Baru.

Arah pemerintah mendorong Bulog menjadi badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000. Kemudian pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog.

Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga harga dasar pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (bansos), serta pengelolaan stok pangan.

Lantas apa untung dan ruginya jika Bulog berada di bawah presiden?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan dengan Bulog menjadi badan otonom, presiden bisa langsung berkoordinasi soal urusan ketahanan pangan dan stabilisasi harga pangan. Apalagi Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia bisa swasembada pangan.

"Sehingga meletakkan Bulog langsung di bawah presiden cukup bisa dipahami dan akan cukup memudahkan presiden dalam memantau kinerja Bulog, baik sebagai penjamin ketersediaan pangan maupun stabilisator harga bahan pangan," katanya.

Namun secara manajerial, sambungnya, akan sedikit berlawanan dengan agenda teknis sebelumnya yang meletakkan urusan ketahanan pangan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Meskipun Bulog mengurus soal ketersediaan cadangan dan stabilisasi harga, tetapi pada tataran ketersediaan pasokannya akan sangat tergantung pada ranah produksi bahan pangan, yang ditangani oleh Kementerian Pertahanan dan beberapa kementerian lainya.

Artinya, ada opsi lain juga untuk menyolidkan kinerja ketahanan pangan selain meletakkan Bulog di bawah presiden, yakni dengan cara menempatkan Bulog di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dan secara teknis berkoordinasi dengan TNI.

"Sehingga sisi produksi, distribusi, dan stok manajeman, terintegrasi di bawah kementerian yang sama, yakni Kementerian Pertahanan yang berkoordinasi dengan kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian," imbuhnya.

Tidak Bim Salabim Stabilkan Harga hingga Wujudkan Swasembada

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER