Aturan Parkir Valet di Jakarta yang Masuk Objek PBJT

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 16:30 WIB
Parkir valet di Jakarta kini menjadi bagian dari objek pajak, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
Ilustrasi parkir mobil. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jakarta sebagai kota metropolitan yang tak pernah 'tidur', semakin hari semakin dipenuhi kendaraan pribadi. Pertumbuhan jumlah kendaraan ini menjadi cerminan positif bahwa perekonomian masyarakat terus membaik.

Namun, di sisi lain, meningkatnya kepemilikan kendaraan juga membawa tantangan besar, terutama terkait kemacetan dan ketersediaan lahan parkir.

Salah satu isu yang sering menjadi perhatian adalah kurangnya fasilitas parkir yang memadai, khususnya bagi para pengguna kendaraan pribadi. Tanpa pengelolaan yang baik, parkir bisa menjadi masalah besar yang memperparah keruwetan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah tantangan tersebut, layanan parkir valet kini hadir sebagai solusi praktis yang semakin digemari. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi untuk menyerahkan kendaraannya kepada petugas valet yang akan memarkirkan mobil di tempat yang telah disediakan.

Namun, parkir valet kini juga menjadi bagian dari objek pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Senin (18/11).

Menurut Morris, parkir valet berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah tersebut, termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Artinya, setiap layanan memarkirkan kendaraan melalui valet juga dikenakan pajak.

Hal ini berlaku tidak hanya bagi pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut.

"Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan," ujarnya.

Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet

Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10%.

Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER