Pemprov Jakarta Berikan Insentif Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2024

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 12:12 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ilustrasi. (Foto: Arsip Bapenda DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program insentif pajak kendaraan bermotor menjelang akhir 2024. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat realisasi target penerimaan pajak.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa program ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tak hanya itu, insentif ini juga bertujuan mempermudah administrasi pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu keluhan utama warga.

Berikut penjelasan lebih detail terkait program ini:

1. Penghapusan Sanksi administrasi PKB

Bagi mereka yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar.

Sistem udah diatur otomatis, sehingga pemohon tidak perlu repot mengajukan permohonan. Cukup membayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024.

2. Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya (Kendaraan Seken/Bekas)

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025.

3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB

Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi, pemohon yang mengurus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi bakal dihapuskan secara otomatis.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja, Samsat DKI Jakarta kini membuka layanan ekstra pada akhir pekan. Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta akan beroperasi pada hari Sabtu, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Insentif ini enggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga kasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik," tutur Morris.

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini sebelum batas waktu pada 31 Desember 2024. Dengan melunasi kewajiban pajak, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam mempercepat kemajuan dan kesejahteraan kota Jakarta.

(rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER