Warga DKI, Segera Bayar PKB 2024 Sebelum Tarif Baru Berlaku di 2025

Bapenda DKI | CNN Indonesia
Jumat, 13 Des 2024 12:14 WIB
Ilsutrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024 pada Desember ini, sebelum tarif baru diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Pemerintah DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah yang menjadi tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Perda tersebut mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta," kata Morris Danny.

Meski telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif PKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. Perubahan itu didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang berlaku selama tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

Morris Danny menyatakan, ada masa transisi selama satu tahun penuh sebelum tarif baru diberlakukan. Para pemilik kendaraan diminta untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan itu.

Berikut adalah perubahan tarif PKB yang berlaku mulai tahun 2025, sesuai Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK