KoinP2P Gagal Bayar Imbal Hasil Rp360 M

fby | CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2025 15:10 WIB
OJK menyatakan anak usaha KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P, gagal membayar imbal hasil pengguna sebesar Rp360 miliar. (Tangkapan layar web koinp2p.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan anak usaha KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P, gagal membayar imbal hasil pengguna sebesar Rp360 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan terkait KoinP2P per 31 Desember 2024, dengan permasalahan terbanyak mengenai return atau imbal hasil.

"KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana
untuk borrower) kurang lebih Rp360 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Friderica mengatakan KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill.

Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

"KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender," katanya.

KoinP2P diduga menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrower-nya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P Jonathan Bryan mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian buntut kasus itu.

Tapi, ia tak mengungkap berapa jumlah uang yang dibawa lari tersebut. Ia hanya mengatakan akibat aksi pelaku ini ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

"Kami tidak kemana-mana. KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif," jelas Jonathan, November lalu.

"Tentunya untuk melakukan semua itu diperlukan waktu. Kami mengestimasi waktu dua tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Kompensasi lima persen per tahun juga kami bagikan setiap bulannya," sambung dia.



(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK