Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi Alami
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono curiga pagar laut misterius yang dipasang sepanjang 30 km di perairan Tangerang dilakukan demi reklamasi alami.
Kecurigaan itu ia sampaikan kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan pada Senin (20/1) kemarin. Menurutnya, pagar dilakukan agar lama-kelamaan tanah sedimentasi terbawa ombak di daerah laut yang dipagari semakin naik dangkal sehingga berubah menjadi daratan.
Dengan begitu, tanah tersebut bisa dimanfaatkan.
"Proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya tertahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," katanya.
Ia mengatakan kalau tujuannya seperti itu, daratan yang tercipta dari pagar laut itu berpotensi tembus 30 ribuan hektare.
"Itu sangat besar, tadi saya sudah laporkan ke Pak Presiden (Prabowo)," katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Meski terlihat secara jelas, namun sampai saat ini belum diketahui siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, meskipun masih berbentuk laut, ternyata daerah di kawasan pagar laut itu sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.
Tidak diakui KKP
Meskipun bersertifikat, KKP kata Sakti tak mau mengakui keabsahan hak tersebut. Menurutnya, sertifikat HGB atas lahan di kawasan pagar laut tidak bisa berlaku.
"Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin," katanya.