Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, serta Fasilitasnya
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yaitu 1, 2, dan 3. Iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3 pun berbeda-beda merujuk pada tingkatan yang dipilih oleh peserta sesuai kemampuan finansial.
Meskipun iuran berbeda-beda, hal ini tidak berpengaruh pada tindakan pelayanan medis yang didapat peserta, terkecuali untuk beberapa fasilitas tertentu.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3
Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150 ribu per bulan. Sementara kelas 2 Rp100 ribu per bulan. Untuk kelas 3 adalah Rp42 ribu. Berikut rinciannya.
Kelas 1
Peserta kelas 1 wajib membayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk peserta mengajukan pindah amar inap ke VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2
Peserta kelas 2 wajib membayar iuran Rp100 ribu per orang per bulan. Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 3
Peserta kelas 3 wajib membayar iuran Rp42 ribu per orang per bulan, dengan rincian Rp35 ribu dibayar peserta dan bantuan pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.
Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Pada beberapa kasus, faskes bisa saja menawarkan pindah kelas rawat inap khususnya jika kelas peserta BPJS sedang penuh. Namun, biaya tambahan harus ditanggung mandiri.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa melalui kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital dan minimarket.
Pelayanan dan pengobatan sesuai kelas
Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 memang berbeda-beda tetapi sesuai aturan yang berlaku pasien berhak memperoleh pelayanan yang sama. Peserta aktif berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan itu seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.
Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan hingga hal lain terkait pelayanan kesehatan.
Demikian penjelasan tentang iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(glo/fef)