Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menginginkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar dilanjutkan. Dia mengatakan sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hal itu.
"Doakan juga saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan," kata Ara di Jakarta, Selasa (1/7), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu dikatakan sudah disampaikan ke Sri Mulyani sekitar pekan lalu. Permintaan ini disebut berdasarkan usulan-usulan dari para pengembang dan juga dari konsumen yang diterima oleh Kementerian PKP.
"Jadi kami sudah sampaikan suratnya itu kalau tidak salah pekan lalu," ucap Ara.
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah ini membuat pembeli rumah tak terbebani PPN alias gratis sehingga biaya kepemilikan bisa lebih rendah.
Harga rumah menjadi lebih murah lantaran pembeli tak perlu membayar PPN untuk bagian tertentu dari harga rumah yang dibeli. Misalnya pembeli rumah Rp2 miliar tak perlu membayar PPN sebesar Rp220 juta yang akan ditanggung pemerintah.
Lihat Juga : |
Sementara bila membeli rumah Rp2,5 miliar, maka pembeli hanya perlu membayar PPN dari selisihnya, Rp500 juta, yakni sejumlah Rp55 juta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
(fea)