Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi membuka pendaftaran calon ketua dan anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025 - 2030.
Sri Mulyani selaku ketua panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon ketua dan anggota DK LPS mengatakan pendaftaran dibuka mulai besok, Jumat (4/7) pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli pukul 23.59 WIB.
"Jabatan yang akan diisi atau yang dibuka untuk seleksi ini adalah ketua Dewan Komisioner merangkap anggota. Dan yang kedua jabatan anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan 5 tahun yaitu 2025-203," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar. Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Lihat Juga : |
Kedua, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketiga, cakap melakukan perbuatan hukum.
Lalu, keempat, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut. Selanjutnya, kelima, sehat jasmani.
"Keenam, berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan. Ketujuh, memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun," katanya.
Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Syarat selanjutnya bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
"Kesepuluh bukan pengurus dan atau anggota partai politik saat pencalonan. Dan yang kesebelas tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ani mengatakan pendaftaran calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kmenkeu.go.id. Untuk calon ketua dan anggota DKLPS harus mengisi formulir pendaftaran secara elektronik dan data diri pada pada formulir yang disediakan pada laman tersebut.
"Calon ketua dan anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran. Dengan demikian kalau mendaftar harus memilih apakah menjadi calon ketua DK LPS atau menjadi calon anggota DK LPS," ujarnya.