Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memastikan konsumen dapat menukar beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai takaran.
Ia menegaskan setiap kemasan beras SPHP seharusnya berisi minimal 5 kilogram (kg) sebelum dipasarkan ke masyarakat.
"Sebelum (beras SPHP) dipasarkan keluar dari gudang Bulog, itu sudah kita packaging dalam bentuk 5 kg, dan diyakinkan 5 kg. Tidak boleh ada yang di bawah 5 kg. Saya bilang, minimal 5 kg, lebih sedikit boleh," kata Rizal saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan konsumen berhak menimbang langsung beras SPHP setelah membeli. Jika terbukti kurang dari 5 kg, maka konsumen dapat meminta penukaran di tempat pembelian.
Menurutnya, mekanisme penukaran ini sederhana, karena stok tersedia dan pengecer dapat langsung mengembalikan produk tidak sesuai ke gudang Bulog.
"Karena di counter habis beli, semua harus timbang. Konsumen timbang, yakinkan 5 kg. Kalau kurang, tuker yang 5 kg. Nanti yang jual atau ritelnya komplain lagi ke gudang Bulog, 'Pak, ini ada sekian kotak nih, sekian packaging yang belum 5 kg'. Boleh begitu," ujarnya.
Rizal juga menekankan seluruh pengecer yang menjual beras SPHP wajib memiliki timbangan. Jika tidak, mereka tidak diperkenankan menjual beras subsidi tersebut.
"Semua wajib punya timbangan yang jualan. Kalau enggak punya timbangan, bagusnya enggak usah jualan. Jangan merugikan masyarakat," tegasnya.
Terkait sistem pembelian, ia mengonfirmasi saat ini seluruh transaksi SPHP harus terdokumentasi dengan jelas. Setiap pembeli difoto, termasuk KTP-nya, lalu datanya diunggah ke aplikasi resmi Klik SPHP oleh pengecer.
"Iya. Kan ada KTP difoto dan sebagainya. Nanti di-upload di Klik SPHP. Di-upload sama pengecernya. Tujuannya, kalau nanti ada pengecekan dan sebagainya tuh, ada buktinya. 'Ini lho'," kata Rizal.
Penyaluran beras SPHP kini diperketat atas arahan Presiden Prabowo Subianto, menyusul maraknya penyelewengan distribusi beras subsidi.
Bulog bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengawasi jalur distribusi melalui pengecer resmi, koperasi desa, dan program Gerakan Pangan Murah oleh pemerintah daerah.
Setiap transaksi dibatasi maksimal 10 kg per konsumen. Sementara itu, pengecer hanya boleh memesan maksimal 2 ton beras dan dapat melakukan pemesanan ulang ketika stok tersisa sekitar 10 persen.
Bulog juga mewajibkan seluruh pengecer menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menyelewengkan distribusi SPHP.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal empat tahun.
(del/agt)