Impor Kosmetik-Alkes AS Bebas Syarat Sertifikasi dan Label Halal?
Impor kosmetik dan alat kesehatan serta barang manufaktur asal Amerika Serikat (AS) bebas dari syarat sertifikasi dan label di RI.
Hal itu tertuang dalam pernyataan bersama kerangka kerja perjanjian dagang antara AS dengan Indonesia yang dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7) waktu AS.
Kerangka kerja perjanjian dagang itu dibuat usai Presiden AS Donald Trump menurunkan tarif impor produk asal Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
"Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan nontarif, termasuk dengan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan," kata pernyataan tersebut.
Belum jelas apakah bebas syarat itu termasuk sertifikasi dan label halal atau tidak.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengkonfirmasi pernyataan bersama, termasuk pembebasan syarat label halal bagi produk kosmetik impor asal AS tersebut ke Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum meresponsnya.
Tak bebas syarat sertifikasi dan label, agar bisa menikmati tarif 19 persen, Indonesia juga akan menghapus pembatasan atau syarat lisensi untuk produk manufaktur AS dan suku cadangnya.
Indonesia juga harus menghapus inspeksi prapengiriman dan syarat verifikasi untuk barang impor dari AS.
Berikut isi kerangka kerja perjanjian dagang Indonesia AS-Selengkapnya.
1. Tarif 19 persen
Semua barang ekspor Indonesia yang masuk wilayah Negeri Paman Sam bakal dikenakan tarif 19 persen. Pada saat bersamaan, semua barang ekspor AS yang masuk ke Indonesia tak kena tarif alias 0 persen.
Gedung Putih menyebut rata-rata tarif untuk barang Indonesia sebelumnya 8 persen. Sementara itu, tarif yang dikenakan Indonesia ke barang-barang AS sebelumnya rata-rata 3 persen.
2. Produk AS bebas syarat TKDN
Indonesia akan melonggarkan beberapa aturan impor untuk barang AS, yakni dengan mengecualikan barang impor AS dari syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Trump menyebut Indonesia juga menerima kendaraan yang dibuat dengan standar AS, serta menerima sertifikat makanan dan obat-obatan (FDA) dari AS.
RI pun akan mengadopsi praktik-praktik regulasi yang baik, mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan hak cipta yang sudah lama berlangsung sesuai Laporan Khusus 301 USTR, dan mengatasi kekhawatiran AS terhadap prosedur penilaian kesesuaian.
3. Pelonggaran aturan impor produk pertanian AS
Indonesia bakal mengecualikan produk makanan dan pertanian AS dari aturan-aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas; serta memastikan transparansi dan keadilan dengan menghormati indikasi geografis (GIs), termasuk daging dan keju.
RI juga menyediakan penamaan produk makanan segar dari tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan regulasi AS, meliputi daftar semua fasilitas daging sapi, daging ayam, dan susu sapi dan menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.
4. Aturan cegah negara ketiga
AS dan Indonesia akan bernegosiasi tentang aturan fasilitatif tentang asal barang. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan AS dan Indonesia tidak dimanfaatkan negara ketiga.
5. Data pribadi bisa dikirim ke AS
Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen perdagangan, layanan, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" dan menunda persyaratan terkait terhadap deklarasi impor.
Indonesia juga berkomitmen mendukung moratorium bea cukai atas transmisi elektronik di WTO segera dan tanpa syarat. Selain itu, ada komitmen mengambil tindakan efektif menerapkan Inisiatif Bersama untuk Peraturan Layanan Domestik, termasuk merevisi beberapa komitmen untuk sertifikasi oleh WTO.
Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS. AS menyatakan pemindahan data itu dilakukan karena AS diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data pribadi memadai sesuai aturan hukum Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan Amerika telah menunggu reformasi ini selama bertahun-tahun," ucap Gedung Putih.
6. Larang tenaga kerja asing masuk secara paksa
Indonesia berkomitmen mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja asing secara paksa. Indonesia juga akan mencabut larangan bagi pekerja dan serikat pekerja melakukan hak kebebasan berserikat.
7. RI hapus pembatasan ekspor mineral
Indonesia akan menghapus larangan ekspor komoditas ke AS, termasuk mineral penting.
8. Indonesia tambah impor dari AS
Indonesia akan menambah impor barang-barang dari AS, terutama produk pertanian, dirgantara, dan energi.
"Yang akan semakin menambah ekspor AS ke Indonesia," ujar Gedung Putih.
(dhf/agt)