Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara soal maksud transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang masuk dalam kesepakatan dagang antara kedua negara.
Hasan memastikan transfer data itu akan dilakukan tetap dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto perihal ini.
Ia menjelaskan transfer data ini akan berkutat pada kerangka perdagangan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi disalahgunakan pengunaannya.
"Kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," ujar dia.
Komoditas yang berpotensi disalahgunakan itu pun dinilai memerlukan keterbukaan data sebagai tindakan preventif atas hal yang tak diinginkan.
Ia menjelaskan keterbukaan data itu juga hanya seperti siapa aktor yang melakukan transaksi jual-beli.
"Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu," ucapnya.
Terpisah, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut akan berkoordinasi dengan Airlangga perihal kesepakatan dagang itu.
Meutya masih irit bicara perihal poin kesepakatan transfer data tersebut. Ia pun meminta publik menunggu hingga ia berkoordinasi dengan Airlangga.
"Besok kami akan ke Menko Perekonomian dan besok kami akan koordinasi seperti apa penjelasannya dan nanti mungkin akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami," ucap Meutya.
(nfl/sfr)