Daftar Bank Bangkrut hingga Juli 2025, Terbaru BPR di Jatim

CNN Indonesia
Jumat, 25 Jul 2025 08:00 WIB
OJK telah mencabut 22 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak tahun lalu. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
OJK telah mencabut 22 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak tahun lalu. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 22 izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sejak tahun lalu. Rinciannya, 20 bank izinnya dicabut tahun lalu dan 2 bank tahun ini.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK melalui keterangan resmi, Kamis (24/7).

Sebelum dilakukan pencabutan, status pengawasan BPR Dwicahaya Nusaperkasa masuk ke Bank Dalam Penyehatan pada 8 November 2024.

Kala itu, BPR Dwicahaya Nusaperkasa memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Wasit industri jasa keuangan itu lalu memasukkan bank tersebut ke Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 9 Juli 2025 dan memberikan waktu untuk dilakukan upaya penyehatan.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

Pada 17 Juli 2025, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 42/ADK3/2025.

Lalu, OJK pun akhirnya mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

OJK juga mengimbau kepada nasabah bank terkait agar tenang karena LPS menjamin simpanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh OJK:

1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

[Gambas:Video CNN]

(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER