Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga fakta penyimpangan pada rekening sudah lama tidak digunakan alias dormant.
Fakta pertama, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Temuan itu didapat berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020.
Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Arti nominee, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif atau dormant.
"Dan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," bunyi keterangan PPATK, Selasa (29/7).
Fakta kedua, sebanyak 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun.
Akibatnya, dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap. Dari sini PPATK melihat indikasi bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.
Fakta ketiga, PPATK menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," kata PPATK.
Karena masalah-masalah itu, PPAK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun. Nilainya mencapai Rp428,61 miliar.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata PPATK.
(fby/agt)