Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan membekukan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi alias dormant selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Langkah pemblokiran ini dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).
Adapun rekening yang masuk kategori dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Meski diblokir sementara, PPATK memastikan dana milik nasabah tidak akan hilang.
"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," lanjut PPATK.
PPATK juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir diisi, proses selanjutnya adalah review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK.
Proses ini memakan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan oleh nasabah.
Apabila hasil pendalaman menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka.
Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang bank masing-masing.
(del/pta)