Ternyata masih ada cara untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mengumumkan pemblokiran itu menyasar rekening dormant alias yang tidak aktif bertransaksi. Akan tetapi, korban pemblokiran masih berhak mengajukan keberatan dengan mengisi formulir khusus.
"Rekening kamu terkena henti sementara karena status dormant? Jangan panik, kamu bisa ajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK di tautan berikut. Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti, ya!" tulis unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Kamis (31/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila Anda ingin menyampaikan keberatan terkait dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, silakan untuk menyampaikan melalui tautan berikut: https://bit.ly/FormHensem," jelas lembaga tersebut.
Nasabah akan diminta mengisi sejumlah data terkait rekening yang diblokir. Setidaknya ada 10 pertanyaan yang mesti Anda jawab sebelum bisa menggunakan kembali rekening tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu meliputi: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan keberatan. Setelah lengkap, nasabah diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.
Total waktu yang dibutuhkan dalam proses review dan pendalaman adalah 5 hari kerja. Kendati demikian, ada potensi diperpanjang menjadi 15 hari sampai 20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.
Jika review dan pendalaman tak menunjukkan masalah, rekening diklaim akan aktif kembali. Nasabah disarankan mengecek sendiri rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor bank terdekat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman selama proses pemblokiran. Dana nasabah juga diklaim 100 persen utuh dan akan bisa digunakan kembali selepas proses keberatan rampung.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).
PPATK mengklaim langkah pemblokiran diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Rekening dormant disebut rawan disalahgunakan dalam tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai korupsi.
Masing-masing bank punya aturan tersendiri mengenai batas waktu dormant. Ini umumnya berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, sampai toleransi 12 bulan.
(skt/sfr)