Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pembebasan PPN itu dikarenakan kripto sudah beralih fungsi dari komoditas menjadi aset keuangan.
Karenanya, pemerintah merilis aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan klasifikasi dari komoditas menjadi aset keuangan digital tersebut memenuhi karakteristik sebagai surat berharga," ungkap Bimo dalam Media Briefing di Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
"Sehingga aset kripto tersebut sebagai karakteristiknya yang sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai pajak pertambahan nilai (PPN)," jelasnya.
Kripto sebelumnya dikenakan PPN dengan besaran tarif 0,11 persen dan 0,22 persen. Perbedaan itu tergantung dari penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bimo mengakui ada konsekuensi dari penghapusan beban PPN kripto. Dampaknya adalah kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan PPh kripto dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 atau aturan lama dibagi menjadi dua. Ada yang dipungut PPh 0,1 persen atau 0,2 persen, tergantung penyelenggara transaksinya terdaftar atau tidak.
"PPN (aset kripto) tidak dikenakan lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga. Ada pun PPh Pasal 22 Final ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengompensasi PPN yang sudah tidak ada," tutur Bimo.
Tarif PPh baru untuk transaksi kripto adalah 0,21 persen dari nilai transaksi. Pemungutnya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
DJP Kemenkeu menjelaskan rumus yang digunakan adalah tarif PPh lama sebesar 0,1 persen ditambah PPN 0,11 persen. Sehingga besaran tarif PPh Pasal 22 atas transaksi kripto menjadi 0,21 persen. Beban pajaknya tetap sama, meski PPN dihapus.
Sementara, PPMSE luar negeri bakal dipungut tarif PPh Pasal 22 yang lebih tinggi, yakni sebesar 1 persen.
(skt/sfr)