Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan besaran tarif bagi barang-barang impor negara lain yang masuk ke negaranya.
Untuk negara Asia Tenggara (ASEAN), mayoritas mendapatkan tarif sebesar 19 persen dari Trump, termasuk Indonesia.
Trump menurunkan tarif impor produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Kesepakatan ini diumumkan Trump pada 15 Juli lalu setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penurunan ini disertai syarat produk AS bebas masuk ke RI. Indonesia juga harus menambah pembelian komoditas pertanian dan energi dari AS, serta membeli pesawat dari Boeing.
Tak hanya Indonesia, Malaysia juga mendapatkan tarif 19 persen dari Trump. Angka ini lebih rendah dibandingkan tarif 25 persen yang sebelumnya ditetapkan Trump.
Angka tersebut ditetapkan dalam perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada 31 Juli, menjelang tenggat waktu 1 Agustus yang ia tetapkan bagi negara-negara untuk merundingkan kerangka perdagangan dengan pemerintahannya.
Selain Indonesia dan Malaysia, Trump juga mengenakan tarif 19 persen pada barang impor Kamboja, Filipina, Thailand.
Untuk Vietnam, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam, tarif ditetapkan bervariasi mulai dari 20 hingga 40 persen. Sedangkan tarif untuk Singapura belum mencapai kesepakatan final.
Berdasarkan pernyataan Gedung Putih berjudul Further Modifying The Reciprocal Tariff Rates yang dikeluarkan Kamis (31/7), berikut daftar tarif dikenakan Trump ke negara ASEAN:
1. Indonesia: 19 persen
2. Malaysia: 19 persen
3. Kamboja: 19 persen
4. Filipina: 19 persen
5. Thailand: 19 persen
6. Brunei Darussalam: 25 persen
7. Laos: 40 persen
8. Myanmar: 40 persen
9. Vietnam: 20 persen.