Kemendag: Pemerintah Tidak Minta Ritel Tarik Beras Tak Sesuai Standar

CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 12:40 WIB
Kemendag menyatakan tak ada perintah ke toko ritel agar menarik beras tak sesuai standar mutu dan ukuran dari rak penjualan mereka. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag)  buka suara soal kebijakan sejumlah ritel menarik beras tak sesuai standar ukuran dan mutu.

Mereka menegaskan tidak ada perintah resmi dari pemerintah untuk menarik beras dari rak penjualan.

"Yang jelas pemerintah tidak minta menarik. Pemerintah hanya minta supaya ritel modern menyesuaikan harga terhadap komoditas beras yang tidak sesuai takaran kemarin dan mutunya juga," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Ia menambahkan keputusan menarik produk dari pasar boleh dilakukan oleh pelaku usaha jika memang diperlukan. Namun, pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap ketersediaan di pasar.

"Tarik kalau mereka mau menyesuaikan juga enggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan, kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik," ujarnya.

Beras-beras yang dimaksud adalah produk berlabel premium namun setelah dilakukan pengawasan terbukti tidak sesuai dengan standar mutu.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengirim surat imbauan resmi bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dalam surat itu, Bapanas meminta ritel tetap menjual stok beras yang tidak memenuhi mutu premium dengan penyesuaian harga, bukan ditarik dari rak penjualan.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menekankan beras tersebut masih layak konsumsi, hanya kandungan broken rice-nya lebih tinggi.

"Langkah ini supaya tidak shortage di lapangan. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya," kata Arief dalam keterangan resmi, Senin (28/7).

Ia menambahkan penurunan harga di lapangan terpantau sekitar Rp1.000 per kilogram.

Data Panel Harga Pangan Bapanas juga menunjukkan rata-rata harga beras premium secara nasional mulai mengalami penurunan. Pemerintah mengimbau agar pendekatan ultimum remedium diterapkan, menghindari kekosongan pasokan seperti yang pernah terjadi dalam kasus minyak goreng.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi beras, termasuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dana sebesar Rp1,3 triliun dari APBN telah dialokasikan untuk program SPHP periode Juli-Desember 2025, dan distribusinya harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan.

(del/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK