Ahli Presiden: Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat

Baznas | CNN Indonesia
Selasa, 05 Agu 2025 09:58 WIB
(Foto: arsip Baznas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin (4/8) dengan kehadiran Ahli Presiden/Pemerintah, Prof. Dr. Bahrul Hayat.

Dalam persidangan keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 itu, Bahrul menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan peran zakat sebagai alat jaminan sosial dan pembangunan, diperlukan sistem pengelolaan yang menyatu dan terintegrasi secara menyeluruh, atau dikenal sebagai Unified System. Menurutnya, konsep unified system dalam pengelolaan zakat selaras dengan ketentuan syariat Islam.

"Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga pemerintah non-struktural untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional," kata Bahrul.

"Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat," lanjutnya.

(Foto: arsip Baznas)

Bahrul menegaskan bahwa pemberian rekomendasi terhadap pendirian LAZ oleh Baznas justru ditujukan untuk memastikan lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar operasional yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip unified system yang diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyebut keberadaan dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi, melainkan merupakan bagian dari sistem zakat nasional yang terintegrasi.

"Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu," papar Bahrul.

Adapun Unified System disebut menekankan pentingnya keselarasan dalam tata kelola serta koordinasi di tingkat nasional. Sistem terpadu ini diharapkan mendorong potensi penghimpunan zakat, dengan pengelolaan dan pelayanan zakat menjadi lebih efisien dan efektif, serta distribusi dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran.

Selain itu, sistem ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan.

(Foto: arsip Baznas)

Bahrul menjelaskan, unified system merupakan desain tata kelola zakat yang menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam pengaturan zakat. Sistem ini menuntut integrasi pengelolaan zakat baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah.

Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat. Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Sistem terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.

Sidang uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II), dengan mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. Putusan MK atas perkara ini akan menjadi acuan penting dalam merumuskan arah kebijakan zakat nasional ke depannya.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK