Ricky Perdana Gozali Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 12:57 WIB
Ricky Perdana Gozali resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030 pada Senin (11/8). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ricky Perdana Gozali resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030.

Pelantikan berlangsung pada Senin (11/8) di Mahkamah Agung (MA). Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto Nomor 68/P Tahun 2025.

"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 68/P Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025, saudara Ricky Perdana Gozali telah diangkat sebagai Deputi Gubernur BI," ujar Ketua MA Sunarto dalam kata pengantarnya saat pelantikan Ricky yang disiarkan YouTube BI.

Usai kata sambutan Sunarto, Ricky kemudian mengucapkan sumpah jabatan. Ia bersumpah tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun untuk menjadi Deputi Gubernur BI.

Ia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya.

"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara," kata Ricky.

Ricky Perdana Gozali dipilih sebagai Deputi Gubernur BI periode 2025-2030 oleh Komisi XI DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat internal Komisi XI pada 2 Juli 2025, usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua calon Deputi Gubernur BI sehari sebelumnya.

Ricky menggantikan posisi Doni Primanto Joewono yang masa jabatannya selesai Agustus ini.

Nama Ricky sebelumnya diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui surat nomor R-22/Pres/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Selain Ricky yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Prabowo juga mengajukan nama Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.

Pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur bahwa gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.

(fby/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK