Payment ID bakal diuji coba oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2025 mendatang. Ada sejumlah transaksi yang nantinya bisa dipantau Payment ID.
Transaksi yang bisa dipantau Payment ID mencakup pendapatan masyarakat sampai transaksi belanja yang menggunakan tabungan di bank, kartu kredit, serta e-wallet.
Sistem baru milik BI itu juga bisa melihat investasi hingga beban utang seseorang. Bahkan, transaksi pinjaman online (pinjol) juga tak lepas dari pantauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menegaskan uji coba pada 17 Agustus 2025 mendatang hanya menyasar transaksi bantuan sosial. Ia mengklaim hadirnya Payment ID bisa membantu akurasi penyaluran bansos.
Dicky juga menegaskan Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Terpisah, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi tanda pengenal unik (unique identifier). Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat dan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ucap Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (16/7).
Dudi yakin sistem ini bisa mendeteksi dini tindakan kecurangan atau fraud yang dilakukan masyarakat.
Ia menegaskan Payment ID memang sangat powerful. Sistem ini bukan cuma melihat dari sisi pemasukan, tetapi juga pengeluaran. Apabila besar pasak daripada tiang, kondisi keuangan pemilik Payment ID bisa dicap tidak sehat.
Kendati demikian, Payment ID bukan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadirannya justru berperan sebagai pelengkap dalam memperkuat analisis sektor keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit.
(skt/pta)