Pemprov DKI Beri Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi untuk UMKM

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia
Kamis, 14 Agu 2025 13:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan retribusi daerah serta pembebasan sanksi administratif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota pada 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025, yang diundangkan pada 10 Juli 2025. Insentif diberikan untuk berbagai jenis lokasi usaha, antara lain:

Selain pengurangan retribusi untuk tahun berjalan, keputusan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif atas retribusi tahun 2024 bagi pelaku usaha di lokasi yang sama.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta bertujuan meringankan beban pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pengurangan retribusi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem Retribusi Online Sistem, dan dituangkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) 2025.

Rincian Pengurangan Retribusi UMKM 2025

Berikut adalah perbandingan besaran retribusi sebelum dan sesudah pengurangan:

A. Lokasi Sementara Skala Mikro & Hewan Peliharaan

B. Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

C. Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

D. Lokasi Binaan Usaha Mikro

Untuk itu, Pemprov DKI mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif ini secara optimal.

Dengan pengurangan retribusi dan pembebasan sanksi, beban biaya operasional diharapkan lebih ringan, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Jakarta.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK