Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem data transaksi keuangan bernama Payment ID yang saat ini masih dalam tahap uji coba.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono mengatakan uji coba awal akan dimulai pada 17 Agustus 2025 untuk satu kasus penggunaan tertentu.
"Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus," kata Dicky di Jakarta, Rabu (23/7), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan pengembangan sistem dan infrastruktur Payment ID akan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur data BI Payment Info dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID adalah sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat yang menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalkan data granular.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan, transaksi belanja menggunakan tabungan bank, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan Saputra mengatakan Payment ID juga dapat memantau data investasi dan beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol).
Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ujar Dudi.
Ia menjelaskan pembagian data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik, misalnya melalui notifikasi di ponsel jika data dibagikan ke bank tempat pengajuan kredit.
Dalam BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna sistem pembayaran.
Kedua, sebagai kunci autentikasi dalam memproses transaksi.
Ketiga, sebagai kunci unik untuk menggabungkan data profil individu dengan data transaksi granular.
Tujuan akhirnya adalah membangun basis data sebagai barang publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan nasional.
(del/agt)