Rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pembahasan kebijakan ini sudah dilakukan di tingkat kementerian dan lembaga, tetapi belum ada keputusan final.
"Pak Menko (Pangan Zulkifli Hasan) tadi sampaikan mau bicarakan dulu dengan Pak Presiden. Karena kan beras ini kan sensitif ya. Jangan sampai kebijakannya itu enggak balance antara hulu sama hilir," ujar Arief di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan penghapusan klasifikasi beras perlu diiringi penyesuaian harga gabah di tingkat petani agar rantai pasok tetap berjalan sehat.
Ia mencontohkan harga gabah yang semula Rp6.000 per kilogram kini menjadi Rp6.500, sehingga perlu ada penyesuaian harga beras di pasar.
Menurutnya, kebijakan harga harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, yakni petani, penggilingan padi, dan konsumen.
Ia juga menegaskan usulan penghapusan kategori premium dan medium merupakan inisiatif kementerian/lembaga, bukan arahan langsung Prabowo.
Opsi tersebut termasuk dalam empat proposal yang telah diajukan kepada Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Salah satu skenarionya adalah hanya menetapkan satu jenis beras untuk konsumsi umum, dengan tambahan kategori 'beras khusus' seperti beras kesehatan, beras berindeks geografis, atau beras organik.
Zulhas mengonfirmasi pembahasan penghapusan klasifikasi premium dan medium telah dilakukan.
"Ya, kami sudah rapat. Tentu nanti kami akan lapor kepada Pak Presiden dulu, ya. Sudah, tapi belum bisa diumumkan sebelum lapor kepada Pak Presiden," ujarnya.
Bapanas juga mempertahankan pembagian zonasi harga beras untuk mengakomodasi biaya distribusi ke wilayah yang tidak memproduksi padi. Menurut Arief, ongkos kirim menjadi faktor penting yang memengaruhi harga jual di berbagai daerah.
Penghapusan klasifikasi beras premium dan medium merupakan bagian dari revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Revisi ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta asosiasi pelaku usaha perberasan.
Selain menghapus pengelompokan mutu premium dan medium, aturan baru nantinya akan menyederhanakan parameter mutu seperti kadar air dan derajat sosoh, mengatur ulang Harga Eceran Tertinggi (HET), serta memperbarui ketentuan labelisasi kemasan.
Bapanas menargetkan revisi ini selesai dan berlaku dalam waktu dekat untuk mendukung stabilitas pangan nasional.
(del/sfr)