LPPOM Tegaskan Akses Produk Halal Adalah Hak Kemerdekaan Fundamental

LPPOM | CNN Indonesia
Jumat, 15 Agu 2025 09:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Metamorworks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebas dari rasa khawatir dan keraguan dalam menjalani kehidupan sesuai keyakinan. Bagi umat Muslim, salah satu bentuk kemerdekaan yang mendasar adalah hak untuk mendapatkan produk yang halal, aman, dan berkualitas.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, menekankan bahwa menjaga kehalalan produk merupakan tanggung jawab berkelanjutan yang tidak berhenti pada penerbitan sertifikat saja.

"Komitmen implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang ditandai dengan terbitnya sertifikat halal ini perlu dijaga bersama, mulai dari pelaku usaha sebagai produsen, hingga regulator dan konsumen yang berperan dalam aspek pengawasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Sejak didirikan pada 1989, LPPOM telah menjadi institusi terpercaya dalam sertifikasi halal. Lembaga ini telah menangani lebih dari 77.000 perusahaan di 70 negara dengan proses yang komprehensif.

Mulai dari pemeriksaan dokumen, penelusuran rantai pasok, inspeksi fasilitas produksi, hingga pengujian di laboratorium berstandar internasional. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa label halal bukan sekadar simbol, melainkan jaminan nyata bagi konsumen.

LPH LPPOM terus mengembangkan layanan yang praktis dan mudah diakses bagi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Salah satu inisiatif tersebut adalah program Halal on 30 yang dapat diakses melalui tautan berikut.

Program ini merupakan forum diskusi intensif yang membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan karakteristik bisnis masing-masing.

Bagi konsumen Muslim, keberadaan logo halal pada kemasan produk memberikan ketenangan batin dan kepastian bahwa produk tersebut sesuai dengan ajaran agama. Hal ini mencerminkan kemerdekaan sejati dalam bentuk kebebasan memilih tanpa keraguan dan menikmati produk tanpa kekhawatiran.

Perlindungan hak tersebut semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, kecuali bagi produk yang dinyatakan non-halal.

Namun demikian, keberadaan regulasi saja tidak mencukupi. Menurut Muti, tantangan utama terletak pada menjaga konsistensi penerapan standar halal.

"Konsistensi halal harus dijaga setiap saat," tegas Muti.

Setiap sertifikat halal yang diterbitkan merepresentasikan kerja keras berbagai pihak. Pelaku usaha berkomitmen memastikan seluruh bahan baku memenuhi standar halal, menata proses produksi sesuai syariat Islam, dan membuka akses untuk pemeriksaan berkala.

Tim auditor melaksanakan inspeksi mendetail terhadap setiap komponen, menganalisis alur produksi hingga tahap terkecil, dan melakukan pengujian laboratorium dengan standar ketelitian tinggi.

Sementara itu, regulator berperan memastikan implementasi aturan, melakukan pengawasan konsisten, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Seluruh elemen tersebut membentuk mata rantai yang saling terkait dalam menjamin kehalalan produk. Melalui sinergi antara pelaku usaha, lembaga sertifikasi, dan regulator, hak kemerdekaan dalam mengakses produk halal dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sinergi ini, jaminan produk halal bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan realitas yang dapat dirasakan konsumen melalui setiap produk yang dipilih.

Bagi LPH LPPOM, akses terhadap produk halal merupakan hak kemerdekaan fundamental yang harus dilindungi dan tidak boleh dikurangi oleh faktor waktu, kelalaian, maupun pihak mana pun.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK