Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dana desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ke bank jika tidak sanggup membayar angsuran.
Pemerintah menetapkan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa per tahun dapat digunakan untuk pengembalian pinjaman koperasi. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
"Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi Desa Merah Putih bilamana gagal bayar, itu koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, dilansir detikfinance, Rabu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri menerangkan dana desa yang dipakai menjadi talangan itu tidak dicatatkan sebagai utang Kopdes Merah Putih ke kas desa karena sudah dialokasikan sebagai bentuk dukungan pemerintah.
Meski demikian, Yandri mengatakan dana desa tidak akan selamanya digunakan untuk menalangi utang Kopdes Merah Putih.
"Jadi misalkan di bulan ke-8 dia macet bayarnya ke bank. Bayar nih dari dana (desa) Rp10 juta, Rp10 juta tidak menjadi utang koperasi. Itu bagian bentuk dukungan pemerintah dalam hal untuk menyelamatkan koperasi, tapi bila nanti di bulan ke-9 berjalan lagi, sehat lagi, ya dana desa enggak dipakai lagi," jelas Yandri.
Ia menjelaskan alokasi 30 persen dari pagu anggaran dana desa nantinya sudah langsung masuk ke rekening milik Kopdes Merah Putih. Namun, ia menegaskan peran dana desa di sini bukan menjadi jaminan awal, tetapi upaya terakhir bagi koperasi mengembalikan pinjaman.
Jika koperasi tidak gagal mengembalikan pinjaman, maka dana desa tidak akan disentuh.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan itu memperbolehkan Kopdes Merah Putih mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp3 miliar. Beleid itu juga mengatur skema penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke bank.
"Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Dana Desa untuk KDMP; atau
b. DAU/DBH untuk KKMP," bunyi pasal 11 ayat (2).