Pemerintah akan melakukan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendefinisikan PPPK paruh waktu sebagai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Lihat Juga : |
Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Berdasarkan, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai 20 Agustus 2025.
Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu?
Lihat Juga : |
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.
Jika mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), maka berikut ini perkiraan gaji PPPK paruh waktu:
1. DKI Jakarta Rp5.396.760
2. Jawa Barat Rp2.191.232
3. Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348
4. Jawa Timur Rp2.305.984
5. Banten menjadi Rp2.905.119
6. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
7. Kalimantan Utara Rp3.580.160
8. Kalimantan Timur Rp3.579.313
9. Kalimantan Selatan Rp3.496.194
10. Kalimantan Tengah Rp3.473.621
11. Kalimantan Barat Rp2.878.286
12. Sulawesi Barat Rp3.104.430
13. Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
14. Sulawesi Tengah Rp2.914.583
15. Sulawesi Selatan Rp3.657.527
16. Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425
17. Gorontalo Rp3.221.731
18. Sumatera Barat Rp2.994.193
19. Sumatera Utara Rp2.992.559
20. Sumatera Selatan Rp3.681.570
21. Aceh Rp3.685.615
22. Riau Rp3.508.775
23. Lampung Rp2.893.069
24. Bengkulu menjadi Rp2.670.039
25. Jambi Rp3.234.533
26. Kepulauan Riau menjadi Rp3.623.653
27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
28. Bali Rp2.996.560
29. Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.602.931
30. Nusa Tenggara Timur menjadi Rp2.328.969
31. Maluku Utara dari menjadi Rp3.408.000
32. Maluku Rp3.141.699
33. Papua Rp4.285.847
34. Papua Barat Rp3.613.545
35. Papua Tengah Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan Rp4.285.847
37. Papua Barat Daya Rp4.285.847
38. Papua Selatan Rp4.285.847
(fby/sfr)