PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara terkait pernyataan Nikita Mirzani dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8) lalu.
EVP Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan Undang - undang yang berlaku.
Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera melalui keterangan resmi, Jumat (15/8).
Nikita sebelumnya mengaku kecewa hingga akan somasi bank setelah data mutasi rekeningnya dibeberkan dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Ia protes lantaran data mutasi rekening diserahkan bank ke penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya. Padahal, ia adalah nasabah prioritas.
"Oh iya itu, saya kecewa sekali karena kebetulan saya adalah nasabah prioritas. Jadi kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik," tutur Nikita seperti diberitakan InsertLive, Kamis (14/8).
Ia menjelaskan rekening yang diungkap di sidang bukan hanya terkait situasi yang kini menjadi masalah dengan Reza Gladys, tapi juga dari bisnis dan usahanya yang lain.
"Padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya kan juga off-air nyanyi, saya suka ada di luar kota untuk nyanyi sekadar 45 menit pembayaran saya Rp125 juta gitu kan," bebernya.
Tak ayal, ia mengaku kecewa pada bank terkait. Bahkan, apabila urusan hukumnya selesai, ia akan melayangkan somasi.
Dalam sidang, pegawai bank itu mengungkapkan terdapat sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.
Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Nikita Mirzani dan asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita juga sebelumnya mengklaim menjadi korban kriminalisasi oleh Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ia menuding Reza telah mengatur jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk menjeratnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU mengungkapkan dugaan itu setelah mendengar rekaman suara hingga tangkapan layar percakapan dari keluarga Reza Gladys. Ia menilai percakapan itu menunjukkan Reza telah mengatur JPU hingga hakim.
(ldy/sfr)