330 Ha Tanah Sitaan Korupsi Asabri Milik Benny Tjokro Dijadikan Sawah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 330 hektare tanah sitaan negara dari kasus korupsi untuk dijadikan sawah.
Penyerahan tanah sitaan itu merupakan bagian dari program Jaksa Mandiri Pangan.
Jam Intelijen Kejagung Reda Manthovan mengatakan tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Bekasi, Jawa Barat.
Tanah tersebut merupakan aset sitaan atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Dengan luasan aset di Kabupaten Bekasi ini kurang lebih 330 hektar yang terdiri atas 414 bidang tanah. Dari keseluruhan lahan tersebut, yang dijadikan pilot project adalah 4 bidang lahan dengan luas lahan kurang lebih 7 hektar" katanya dalam acara Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8).
Lahan tersebut dikelola oleh petani setempat. Hasil panen dari lahan ini ditargetkan mencapai 7 ton gabah kering panen per hektar.
Gabah tersebut akan dibeli Bulog dengan harga sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kg.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan lahan sitaan negara tersebut hanya sementara dijadikan sawah.
Ia mengatakan tanah tersebut hanya akan menjadi sawah hingga laku dilelang.
"Kami gunakan tanah sitaan yang belum terealisasi pelelangan. Karena kami akan tetap mengutamakan tanah itu dilelang karena akan menghasilkan untuk keuangan negara," ujarnya.
(fby/sfr)