Pelaku Jasa Keuangan Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun-Denda Rp1 T

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 14:28 WIB
OJK menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut para pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin alias ilegal bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kini telah tersedia dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha ilegal di sektor jasa keuangan.

Kiki sapaan akrabnya menyebutkan, dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Makanya kemudian ada UU Nomor 4 ini melengkapi UU Nomor 21 Tahun 2011, bagaimana OJK, kita ada pasal-pasal yang memberikan wewenang kepada kita semua untuk membahas apa yang disebut dengan penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu ya," ujar Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).

Dengan UU P2SK ini, Kiki menegaskan pelaku usaha yang terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, serta denda yang sangat besar, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp1 triliun.

"Mari bersama-sama menggunakan pasal-pasal ini. Bahwa kita bisa memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum. Di sini disebut bahwa ini bisa dilakukan OJK bersama-sama dengan kementerian/lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang abu-abu atau ketidakjelasan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Dengan landasan hukum yang ada, tindakan tegas dapat segera diambil.

"Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat. Severe punishment buat mereka yang main-main di hal ini," tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan serta perlindungan terhadap masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. OJK bekerja sama dengan kementerian terkait, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal.

"Kemudian kita bersama-sama dengan kementerian/lembaga, sekarang ada 21 KL, terima kasih supportnya, bersama-sama kita membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Ini juga suatu yang harus kita manfaatkan," terangnya.

Dengan regulasi yang kini lebih ketat, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan. OJK juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi.

"Kalau Bapak Ibu mendapat informasi atau apa, silahkan adukan ke Satgas Pasti. Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, kemudian penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan," pungkas Kiki.

(ldy/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK