OJK Luncurkan Kampanye Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Hal itu bagian dari langkah strategis dalam menghadapi maraknya penipuan digital dan praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks di Indonesia.
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan kampanye ini menjadi bagian dari kerja besar yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang kini memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas Pasti dibentuk oleh OJK bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dengan dukungan undang-undang, mandat Satgas kini lebih tegas dan menyeluruh, memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku keuangan ilegal.
"Sebelum adanya UU P2SK, kami berharap Satgas bisa diperkuat lewat Perpres. Tapi yang diberikan malah Undang-Undang. Ini landasan hukum yang sangat lengkap dan memberi mandat kuat untuk bertindak secara maksimal," ujar Mahendra dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Mahendra kampanye ini dilakukan karena data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas keuangan ilegal.
Selama periode Januari hingga Juli 2025, Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang baru beroperasi selama 10 bulan telah menerima 225 ribu laporan dari masyarakat, dengan 71 ribu rekening terblokir dan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan
"Jumlah laporan yang diterima oleh Anti-Scam Center Indonesia ini mencapai 800 laporan per hari. Jauh lebih tinggi dibanding Singapura 140 dan Malaysia 130 dan itu pun menyadari bahwa Anti-Scam Center ini baru berusia 10 bulan, sehingga dapat diproyeksikan, bahwa upaya untuk penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat," jelasnya.
Mahendra menyebutkan ada tiga tujuan utama peluncuran kampanye ini. Pertama, menegaskan komitmen bersama seluruh anggota Satgas Pasti dalam memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Kedua, meningkatkan kolaborasi lintas otoritas, lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan dalam menangani laporan scam.
Ketiga, membangun kesadaran publik melalui edukasi masif, terstruktur, dan berkelanjutan dengan melibatkan platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok.
OJK juga mengoptimalkan berbagai media, mulai dari aplikasi mobile banking hingga ATM di seluruh Indonesia, sebagai sarana penyampaian pesan edukatif kepada masyarakat secara langsung.
"Ancaman scam bukan lagi persoalan individu, tapi sudah menjadi ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada sektor jasa keuangan dan lembaga pengawas. Untuk itu, diperlukan langkah kolektif dan kampanye yang masif," pungkas Mahendra.
(ldy/sfr)