OJK Ingatkan Pelajar Tak Main Judol-Terlilit Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar para pelajar tidak terlibat judi online (judol).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Penutupan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8).
"Adik-adik harus hati-hati. Sekarang katanya anak-anak muda, anak pelajar udah mulai ada yang kena judol. Bener ya? Tapi Enggak ada di ruangan ini kan? Jadi adik-adik disini semuanya baik-baik, tidak ada yang terkena judul online," kata Frederica dalam acara yang dihadiri ratusan pelajar tersebut.
Frederica juga mengingatkan agar para pelajar tidak memiliki budaya konsumtif. Apalagi sampai berhutang ke pinjaman online (pinjol) ilegal demi gaya hidup.
Lihat Juga : |
Para pelajar, sambungnya, lebih baik menabung sejak dini.
"Jangan berutang apalagi itu dari muda. Bahaya ya. Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal. Kemudian kalau yang pay later nanti deh. Kalau udah agak gedean ya dan itu untuk yang produktif," kata Friderica.
"Jadi itu pesannya supaya kalian rajin menabung.Untuk bisa mengelola keuangan sendiri dengan baik. Menyiapkan masa depan dengan baik. Dan juga menjadi generasi emas di 2045," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengingatkan pelajar pentingnya menabung. Dengan menabung, para pelajar bisa mengurangi ketergantungan pada orang tua.
Menabung, sambung Airlangga, sangat dibutuhkan di masa depan sebagai antisipasi di masa depan.
"Saving itu selalu baik. Menabung itu selalu baik, karena kita tidak tahu ada kebutuhan dadakan ke depan. Sehingga bersiap untuk hal yang darurat atau emergency," katanya.
Namun, Airlangga mengingatkan agar pelajar berhati-hati menabung di era digitalisasi saat ini. Ia mengingatkan pelajar memilih platform tabungan digital yang sudah terakreditasi.
"Harus hati-hati bahwa saving ataupun sistem dari payment harus yang disetujui atau diketahui oleh OJK," sambungnya.
(fby/agt)