Menkes Budi Respons Positif Cukai Berpemanis Mulai Berlaku 2026

CNN Indonesia
Minggu, 24 Agu 2025 14:10 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Foto: CNN Indonesia/Feraldi Hifzurahman
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait kesepakatan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR untuk menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun depan.

Budi menyambut positif rencana itu karena gula menjadi salah satu sumber utama dari berbagai penyakit kronis. Ia pun menyinggung maraknya penyakit stroke hingga jantung di Indonesia itu kerap dipicu konsumsi gula berlebih.

"Gula ini adalah mother of all diseases, ibu dari semua penyakit. Kalau gula tinggi dan tidak terkendali, itu bisa menyerang ginjal, menyerang mata, jantung, stroke," ujar Budi dalam konferensi pers wondr ITB Ultra Marathon 2025 di Grha BNI, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

"Jadi kematian yang besar-besar itu karena stroke, karena jantung, karena ginjal, salah satu penyebab utamanya adalah kadar gula yang tinggi," lanjut Menkes.

Budi kemudian mendukung penetapan cukai itu karena bisa mendorong berkurangnya konsumsi gula masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat agar mulai menjaga konsumsi gula menjadi hanya dua sendok makan per hari.

Di sisi lain, kebijakan untuk menekan konsumsi gula seperti cukai MBDK juga sudah diterapkan negara-negara maju. Sebab, kadar gula tinggi menjadi penyebab kematian nomor satu di sejumlah negara.

"Itu sebabnya kalau di negara-negara maju seperti negara Eropa, Amerika, atau di Singapura, [gula] itu diatur dengan sangat tinggi," ujarnya.

"Kalau saya dari sisi kesehatan, sangat berharap agar masyarakat ini bisa dididik, yuk kita kurangi gula, maksimal dua sendok makan per hari," sambungnya.

Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI sepakat bahwa cukai MBDK yang dibahas sejak 2019 akan mulai diterapkan tahun depan. Keputusan ini tertuang dalam kesimpulan rapat RAPBN 2026 di Gedung DPR RI pada Jumat (22/8).

Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026.

"Ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MDBK untuk diterapkan dalam APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," ujar Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Misbakun saat membacakan kesimpulan yang disetujui oleh Pemerintah.

Pejabat yang hadir dalam rapat ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beserta jajaran, Ketua DK OJK Mahendra Siregar beserta jajaran dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy beserta jajaran.

"Apakah kesimpulan ini bisa disepakati?" tanya Misbakun.

"Setuju ketua," kata pemerintah kompak.

(frl/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK