Bahlil Tegaskan Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Berlaku Tahun Depan

CNN Indonesia
Senin, 25 Agu 2025 19:27 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai tahun depan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai tahun depan.

Menurutnya, kebijakan ini akan berjalan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin.

"Tahun depan, iya (beli LPG berdasarkan NIK)," kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8).

Ia menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.

Bahlil mengingatkan LPG bersubsidi hanya untuk orang miskin. Ia mewanti-wanti agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi membeli gas jenis ini.

"Jadi, kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah," ucapnya.

Menurut Bahlil, akan ada pembatasan kuota LPG 3 kg agar tidak turut dinikmati oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Kebijakan itu akan merujuk data yang telah terintegrasi.

"Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN," tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah pada awal tahun ini. Kala itu, Bahlil melarang gas LPG 3 kg dijual oleh pengecer.

Ia mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya ada di pangkalan. Masyarakat pun harus menunjukkan KTP untuk membeli gas bersubsidi.

Namun, kebijakan itu menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan, gas sempat langka dan masyarakat mengantre berjam-jam hanya untuk membeli gas.

Bahlil melonggarkan pembatasan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia mengizinkan kembali warung atau toko sembako menjual LPG 3 kg asalkan sudah terdaftar sebagai subpangkalan.

"Rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka terutama menyangkut LPG," kata Bahlil usai rapat dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).

(tfq, ldy/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK