Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan itu dituang ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Kebijakan ini melanjutkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang berlaku pada 1 Januari-30 Juni 2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025," bunyi pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 60 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah secara penuh bila harga jual rumah paling besar Rp5 miliar. Pemerintah menanggung PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Rumah harus dalam kondisi baru dan siap huni agar PPN-nya bisa ditanggung pemerintah. Pemerintah tidak akan menanggung PPN untuk pembelian rumah yang sudah pernah dipindahtangankan.
Rumah yang sudah dibayarkan uang mukanya sebelum 1 Juli tetap berkesempatan mendapat PPN gratis. Sri Mulyani membuat dua syarat yang harus dipenuhi.
"a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak penjual paling cepat tanggal 1 Juli 2025; dan b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyi pasal 4 ayat (4).
Gratis PPN diberikan untuk setiap orang pribadi atas pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun.
Sri Mulyani memperbolehkan orang yang telah mendapatkan insentif gratis PPN itu untuk mendapatkan insentif yang sama dalam pembelian rumah tapak atau unit rusun lainnya.
Sri Mulyani memberikan gratis PPN pembelian rumah bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Warga negara asing (WNA) juga punya kesempatan mendapat insentif gratis PPN dalam pembelian rumah di Indonesia.
"Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing," bunyi pasal 6 ayat (2).
(dhf/agt)