Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang memperbolehkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih meminjam ke bank hingga Rp3 miliar.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Skema Pinjaman dilakukan dengan ketentuan: a. plafon Pinjaman paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per KKMP/KDMP," bunyi pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 49 tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan suku bunga untuk pinjaman bank kepada Kopdes Merah Putih ia patok 6 persen. Untuk tenor atau jangka waktu pinjaman, Sri Mulyani menetapkan paling lama 72 bulan.
Lihat Juga : |
Masa tenggang atau grace period pinjaman 6-8 bulan. Kopdes Merah Putih harus membayar angsuran per bulan.
"Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk yang dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal 5 ayat (2).
Kopdes Merah Putih harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan pinjaman bank hingga Rp3 miliar. Mereka harus memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama koperasi.
Mereka juga wajib berbadan hukum koperasi dan punya nomor induk berusaha. Selain itu, mereka harus memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
"Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 6 ayat (2).
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80.081 Kopdes Merah Putih, Senin (21/7). Program ini menjadi salah satu andalan Prabowo mendongkrak perekonomian di akar rumput.
"Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan 'ketua untung duluan', dan ini tidak boleh terjadi," ujar Prabowo.
(dhf)