Alasan Sri Mulyani Pajaki Pedagang Online: Ada Transaksi Rp1.454 T

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 12:23 WIB
Total nilai transaksi ekonomi digital Rp1.454,6 triliun di 2024 menjadi alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan pajak untuk pedagang online. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkap alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani memajaki pedagang online mulai tahun ini.

Yon mengatakan nilai transaksi ekonomi digital Indonesia terus meningkat. Namun, belum semua aktivitas ekonomi digital tertangkap sistem perpajakan.

"Pertumbuhan transaksi (ekonomi digital) sangat signifikan. Tahun kemarin, 2024 yang lalu, totalnya itu sudah Rp1.454 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dari pertumbuhan PDB (produk domestik bruto)," kata Yon pada diskusi daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8).

Yon mengatakan pajak untuk pedagang online juga diterapkan demi menciptakan keadilan di sistem perpajakan. Semua transaksi, baik online maupun offline, akan sama-sama dikenai pajak.

"Kita gunakan sebagai sarana untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang bertransaksi, baik secara konvensional ataupun secara digital. Pemajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level playing field bagi seluruh industri," ucapnya.

Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan PPh pasal 22 untuk pedagang online bukan jenis pajak baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berfokus untuk mengatur mekanisme atau cara pelaporan pajak para pedagang di marketplace.

Yon menyebut aturan ini bisa menjadi kredit pajak bagi para pedagang toko online dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar. Sementara itu, bagi pedagang yang mendapatkan tarif 0,5 persen diklaim akan lebih mudah karena tinggal melaporkan di surat pemberitahuan (SPT).

Menteri keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Beleid itu mengatur pajak untuk pedagang online.

Pemerintah menunjuk perusahaan marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, untuk memungut pajak dari para pedagang online. Mereka yang dipungut PPh 0,5 persen adalah pemilik peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Besaran pajaknya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai transaksi ekonomi digital di Indonesia memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, pada 2018 lalu nilainya baru Rp391 triliun. Meningkat perlahan menjadi Rp556 triliun pada 2019 dan tembus Rp620,6 triliun di 2020.

Kemudian, melesat ke Rp898,9 triliun atau tumbuh 5,3 persen pada 2021 lalu. Setelah itu, nilai transaksi ekonomi digital di Indonesia terus meningkat ke Rp1.195,6 triliun pada 2022 dan Rp1.233,3 triliun di 2023.

(skt/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK