Harga Eceran Beras Medium Resmi Naik Jadi Rp13.500 per Kg
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang ditetapkan pada 22 Agustus 2025.
Dalam aturan baru tersebut, HET beras medium di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat) Rp13.500 per kilogram (kg). Angka ini naik dari sebelumnya Rp12.500 per kg.
Untuk Zona 2 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, dan Sulawesi, HET beras medium naik dari Rp13.100 menjadi Rp14 ribu per kg.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua saat ini memiliki HET beras medium Rp15.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi itu.
Penyesuaian ini hanya berlaku untuk beras medium. Harga eceran tertinggi beras premium tidak berubah, tetap Rp14.900 per kg di Zona 1, Rp15.400 per kg di Zona 2, dan Rp15.800 per kg di Zona 3.
Sebelumnya, Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan rencana perubahan ini telah melalui pembahasan di rapat koordinasi terbatas (rakortas) tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025, serta rapat antar kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.
"Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," ujar Andriko dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (25/8).
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap harga beras di pasaran dapat lebih mencerminkan biaya produksi dan distribusi yang berlaku, sekaligus tetap menjaga keterjangkauan bagi konsumen.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha penggilingan berteriak soal harga beras. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan banyak pengusaha yang berhenti berproduksi karena tak sanggup menyesuaikan dengan harga di pasaran.
Ia berkata pengusaha dihadapkan pada kondisi harga gabah naik menjadi Rp6.500 per kg sesuai peraturan pemerintah. Pada saat bersamaan, HET masih di Rp12.500 per kg. Ia menyebut pengusaha kesulitan menutup biaya produksi.
Mereka pun tak bisa semena-mena menjual beras di atas HET. Pengusaha penggilingan juga ketakutan karena penegak hukum banyak melakukan penindakan setelah kasus beras oplosan.
"Teman-teman (penggilingan padi) ya berat untuk memproduksi, dia takut melanggar. Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya petugas keamanan ke lapangan," kata Sutarto kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/8).
(del/dhf)