Wacana Gaji Tunggal ASN Muncul di RAPBN 2026, Berlaku Tahun Depan?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 16:14 WIB
Wacana gaji tunggal ASN kembali mencuat usai disinggung dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Apakah bakal diterapkan tahun depan?
Wacana gaji tunggal ASN kembali mencuat usai disinggung dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Apakah bakal diterapkan tahun depan? (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana gaji tunggal aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat usai disinggung dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Skema single salary yang sempat ramai di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu dipersiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk jangka menengah.

"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait rencana implementasi gaji tunggal ASN pada 2026 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini sudah pernah menepis bahwa pemerintah bakal segera mengimplementasikan single salary. Ia mengatakan pihaknya masih akan fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Jika PP Manajemen ASN sudah sah, Rini menyebut aturan-aturan turunan lainnya otomatis bakal ikut serta. Pada April 2025 lalu, Kemenpan RB mengaku masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tersebut.

"Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu," jelas Rini selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Konsep single salary bakal membuat pendapatan PNS terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja serta kemahalan.

Ada juga sistem grading yang akan berpengaruh dalam menentukan besaran gaji ASN. Grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.

Sedangkan tunjangan kinerja (tukin) dalam skema gaji tunggal bakal diberikan sesuai capaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Tukin akan berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Single salary sejatinya bukan barang baru. Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal pada 2014 lalu. Skema ini diklaim bakal meringankan beban anggaran negara.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut mengamini bahwa lembaganya menjadi pilot project skema gaji tunggal.

Berikut daftar 15 instansi di Indonesia yang sudah menerapkan gaji tunggal:

1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER