Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium untuk Atur Distribusi & Pasokan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000-2.000 per kilogram. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan distribusi beras nasional.
Dengan kebijakan baru ini, harga beras medium yang sebelumnya Rp12.500 per kilogram ditetapkan menjadi Rp13.500 per kilogram di sebagian besar wilayah. Sementara di Papua dan Maluku, HET beras medium mencapai Rp15.500 per kilogram.
Bapanas memaparkan penyesuaian dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi, mengurangi disparitas harga antarjenis beras, serta memastikan industri penggilingan tidak terbebani. Langkah ini disebut sebagai solusi jangka pendek untuk menstabilkan pasokan dan harga beras di pasar.
"Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras," bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas.
"Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa urusan harga memang bukan menjadi tugas utama Kementerian Pertanian. Namun, pihaknya tetap mendukung kebijakan yang menyangkut kepentingan petani.
"Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas," tutur dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titi), menambahkan bahwa kejelasan pembagian tugas penting agar masyarakat memahami bahwa produksi beras menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga merupakan kewenangan Bapanas.
Ia juga meminta Bapanas untuk menghitung ulang besaran HET dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang saat ini sebesar Rp6.500 per kilogram. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan harga dapat memperhatikan kepentingan petani sebagai produsen utama.
"Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian," pungkasnya.
(rir)