Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan aturan impor etanol tanpa kuota maupun rekomendasi tetap berlaku mulai hari ini, Jumat (29/8), meski menuai protes dari petani tebu.
Perizinan impor etanol tanpa kuota diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16 Nomor 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang diterbitkan pada 30 Juni 2025, dan mulai berlaku 29 Agustus 2025. Aturan ini merupakan hasil revisi berkelanjutan dari Permendag 36/2023, Permendag 3/2024, Permendag 7/2024, hingga terakhir Permendag 8/2024.
"Tetes tebu itu kan dari dulu boleh impor. Di Permendag 8/2024 juga boleh. Cuman bedanya sekarang, kalau impornya itu tidak perlu rekomendasi, kan bedanya itu saja," kata Budi di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan impor tetes tebu atau molase memang sudah lama diizinkan. Aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor hanya menghapus persyaratan rekomendasi impor.
Berdasarkan Permendag 16/2025, etanol (HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.00) serta tetes tebu atau molase (HS 1703.00.00) termasuk komoditas yang dapat diimpor tanpa kuota. Aturan terbaru ini juga menghapus kewajiban rekomendasi impor, sehingga pelaku usaha cukup memenuhi ketentuan kepabeanan dan persyaratan teknis lain yang berlaku.
Ia menyebut tren impor tetes tebu dalam lima tahun terakhir justru menurun, sehingga kebijakan ini tidak akan mengganggu produsen lokal.
"Tetapi sebenarnya tren impornya itu menurun terus lima tahun terakhir. Jadi menurut saya tidak mengganggu produsen di dalam negeri," ujarnya.
Meski demikian, Budi mengatakan evaluasi tetap akan dilakukan setelah kebijakan berjalan.
"Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, enggak masalah, tapi harus dievaluasi," katanya.
Sebelumnya, kebijakan ini diprotes Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) karena dianggap mengancam penyerapan molase dalam negeri. Padahal, etanol merupakan salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu yang menjadi sumber pendapatan tambahan bagi petani.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI M Nur Khabsyin mengatakan stok molase petani kini menumpuk di tangki pabrik gula dan terancam tidak terserap.
"Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya, petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan," ujarnya, Rabu (27/8), melansir detikfinance.
(del/pta)