Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di 2026

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 16:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pajak baru pada 2026 meski target penerimaan perpajakan nyaris menembus Rp2.700 triliun. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tidak akan ada pajak baru yang diterapkan pemerintah pada tahun depan.

Sri Mulyani mengakui pemerintah memang membutuhkan banyak anggaran tahun 2026. Namun, ia mengatakan tidak ada pajak baru seperti isu yang beredar di masyarakat.

"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9).

"Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan (serta) ditingkatkan," ucapnya.

Target penerimaan pajak yang dipatok Presiden Prabowo Subianto untuk 2026 adalah Rp2.357,7 triliun. Jumlah tersebut naik tinggi mencapai 13,5 persen secara year on year (yoy).

Wanita yang akrab disapa Ani ini menekankan APBN bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan seluruh segmen masyarakat. Akan tetapi, ia mengingatkan sumber dana APBN terbatas.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan ada prioritas yang mesti diperhatikan. Penggunaan uang negara pada akhirnya disesuaikan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto.

"Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal," jelas Ani.

Ani mencontohkan pemerintah tidak memungut pajak dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Kalaupun omzet usaha 'wong cilik' itu di atas Rp500 juta-Rp4,8 miliar, pajaknya hanya 0,5 persen.

Menkeu Sri Mulyani menyebut pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM bahkan jauh lebih kecil dibandingkan PPh Badan yang dipungut 22 persen.

"Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan. Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bidang-bidang kesehatan, pendidikan juga tidak dipungut," tuturnya.

"Juga untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp60 juta tidak dipungut pajak. Ini semuanya adalah asas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola," tandas sang Bendahara Negara.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan target pajak pada APBN 2026. Dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026 menyebut penerimaan pajak tahun depan diperkirakan Rp2.696 ribu triliun, naik 13 persen dibandingkan tahun lalu.

(skt/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK