BI Boleh Beli SBN di Pasar Primer Jika Kondisi Krisis, Ini Aturannya

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2025 16:49 WIB
Aturan perundang-undangan memperbolehkan Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) dari pasar primer jika negara dalam kondisi krisis.
Aturan perundang-undangan memperbolehkan Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) dari pasar primer jika negara dalam kondisi krisis. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Bank Indonesia (BIPerry Warjiyo mengatakan BI memborong surat berharga negara (SBN) senilai Rp200 triliun.

Perry menyebut pembelian dilakukan dari pasar sekunder. Dengan demikian, BI membeli SBN dari investor, bukan langsung dari negara.

Merujuk aturan perundang-undangan, BI memang diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder. BI juga diperbolehkan membeli SBN dari pasar primer atau langsung dari negara dalam kondisi krisis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Beleid itu diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.

Pada Bab III A, khususnya Pasal 36A menjelaskan tiga wewenang BI dalam menangani stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis. Pertama, membeli SBN di pasar primer.

"Membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional," tulis pasal 36A ayat (1) huruf a UU PPSK.

Kedua, BI berwenang membeli/reverse repo (repurchase agreement) SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. Ketiga, memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreement) SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Pembelian SBN jangka panjang di pasar perdana atau pasar primer itu dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden," tegas Pasal 36A ayat (2).

Nantinya, gubernur BI dan menteri keuangan harus membuat keputusan bersama untuk menjalankan mandat tersebut. Isinya mencakup skema dan mekanisme pembelian SBN di pasar primer, sebagaimana dimaksud pasal 36A ayat (1) huruf a.

Langkah BI membeli SBN di pasar primer pernah terjadi di saat pandemi Covid-19. Melalui surat keputusan bersama (SKB) I-III, Bank Indonesia membeli SBN Rp358,32 triliun sepanjang 2021.

BI dan pemerintah melakukan burden sharing. Kerja sama tersebut ditempuh demi berbagi beban pembiayaan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pembelian di pasar perdana adalah pembelian langsung surat utang negara oleh investor melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Pembelian hanya bisa dilakukan dengan harga dan periode waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah, biasanya beberapa minggu selama masa penawaran.

Setelah masa penawaran berakhir, surat utang itu tak lagi tersedia di pasar perdana, dan hanya bisa diperoleh di pasar sekunder.

Di pasar sekunder, investor bisa menjual surat utang negara lebih mahal atau justru didiskon dari harga yang ditetapkan pemerintah. Jual beli berlangsung antarinvestor, bukan lagi antara investor dan pemerintah.

Transaksi di pasar sekunder tak terbatas masa penawaran, bisa dilakukan setiap hari kerja bursa.

[Gambas:Video CNN]

(skt/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER