OJK Minta Bank Tak Asal Blokir Rekening Nganggur, Kecuali 2 Kondisi

tim | CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 12:17 WIB
OJK mengimbau pihak bank proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam waktu lama untuk mengaktivasi rekening.
OJK mengimbau pihak bank proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam waktu lama untuk mengaktivasi rekening. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank tidak asal memblokir rekening yang lama tidak digunakan alias dormant, kecuali jika terjadi dua kondisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mengimbau bank hanya memblokir rekening nganggur jika terindikasi transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana.

"OJK mengimbau industri perbankan untuk tidak memblokir rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Kamis (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian juga mengimbau bank proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam waktu lama untuk mengaktivasi rekening. Bank juga diminta melakukan uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD) ulang pada nasabah tersebut.

Lebih lanjut, Dian mengatakan OJK sedang mengkaji aturan mengenai rekening nganggur.

"Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif," katanya.

Pemblokiran rekening bank yang nganggur menimbulkan kegaduhan di masyarakat beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK awalnya menjelaskan dasar pemblokiran adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan alasan pemblokiran itu dikarenakan rekening dormant rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Pemblokiran tersebut memicu protes dari nasabah. PPATK kemudian mengatakan akan membuka blokir secara bertahap.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER