BI Blak-blakan soal Skema Burden Sharing Demi Dukung Asta Cita Prabowo

CNN Indonesia
Kamis, 04 Sep 2025 17:32 WIB
BI melakukan burden sharing dengan pemerintah lewat pembagian beban bunga untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (REUTERS/Willy Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia blak-blakan tentang skema berbagi beban dengan pemerintah atau burden sharing demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan burden sharing dilakukan dengan membagi rata beban bunga atas penerbitan surat berharga negara (SBN).

"Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik," kata Ramdan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9).

Ramdan mengatakan pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Ia menyebut langkah ini sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah.

Menurut Ramdan, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian.

"Dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat," ucapnya.

Ramdan juga menjelaskan langkah pembelian SBN Rp200 triliun yang dilakukan BI. Ia mengatakan dukungan BI terhadap program pemerintah dilakukan dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati atau prudent monetary policy.

"Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter," ujarnya.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membeli SBN senilai Rp200 triliun dari pasar sekunder. Ia berkata langkah ini untuk mendukung sejumlah program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pembelian SBN di pasar primer adalah pembelian langsung surat utang negara oleh investor melalui mekanisme initial public offering (IPO). Pembelian hanya bisa dilakukan dengan harga dan periode waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Setelah masa penawaran berakhir, surat utang itu tak lagi tersedia di pasar primer. Jika hendak membeli, investor bisa memprolehnya di pasar sekunder.

BI diperbolehkan membeli SBN lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Untuk membeli SBN di pasar primer, ada beberapa syarat, termasuk situasi krisis.

"Membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pasal 36A ayat (1) huruf a UU PPSK.

(dhf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK